Senin, 12 Maret 2012

WARGA NEGARA CAMPURAN DI INDONESIA!




TUGAS KEWARGANEGARAAN 2:



Kewarganegaraan campuran di Indonesia sudah tidak lazim lagi didengar, alias sudah sering kali didengar,yakni adalah kewarganegaraan yang berbeda negara tapi menikah dan tinggal di Indonesia, misalnya antara Pria dan wanita yang Pria berasal dari amerika sebagai contohnya dan wanita berasal dari Indonesia, sehingga memutuskan untuk menikah walaupun berbeda negara alias campuran.


Dan keturunan yang dihasilkan pun akan bisa disebut sebagai keturunan campuran, di kota saya bangka belitung juga ada kejadian pernikahan warga negara campuran, baik dari warga negara asing maupun menikah dengan warga negara Indonesia. Adapun syarat syarat yang mereka wajib penuhi untuk melakukan pernikahan campuran dan tinggal di Indonesia sebagai berikut:




Kewarganegaraan Akibat Perkawinan Campuran


Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya menurut cara-cara yang ditentukan Undang-undang Kewarganegaraan R.I yang berlaku yaitu UU No. 62 Tahun 1962.
Menurut Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, pewarganegaraan diberikan atas permohonan pewarganegaraan kepada Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri.


Syarat-syarat untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan menurut UU ini pemohon harus:


1. Sudah berusia 21 tahun.
2. Lahir dalam wilayah RI, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut;
3. Apabila ia seorang laki-laki yang kawin mendapat persetujuan istri (istri-istrinya);
4. Cukup dapat berbahasa Indonesia dengan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah di hukum karena melakukan kejahatan yang merugikan Republik Indonesia dalam keadaan sehat rohani dan jasmani;
5. dalam keadaan sehat rohani dan jasmani;
6. Membayar pada kas negara antara Rp 500,- sampai Rp 10.000,- yang ditentukan jawatan pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak boleh melebihi penghasilan nyata sebulan;
7. Mempunyai mata pencaharian tetap;
8. Tidak mempunyai kewarganegaraan/kehilangan kewarganegaraannya apabila ia mempunyai kewarganegaraan Indonesia.




Itulah berbagai macam syarat resiko perkawinan campuran di Indonesia sehingga banyak sekali resiko dan syarat syarat yang harus dipenuhi sebagai salah satu warga negara campuran khusunya hal ini terjadi didaerah saya di bangka belitung. namun kerukunan warga negara baik campuran , pribumi wajib dijaga karena kita merupakan 1 Indonesia, 1 ketuhanan dan 1 keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar